Sidak dipimpin Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yerri Noer Kartiko, Kamis 31 Oktober 2019. Ia didampingi staf dan dan Yosep NT dari Satuan Polisi Pamong Praja. Sebelumnya mereka juga sudah ke sana pada Rabu, 23 Oktober yang lalu.
Efril, wakil diretur RS AMC Metro menyangkal menjual limbah ke pedagang rongsokan pada sidak pertama. Namun, saat didatangi lagi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, Kamis 31 Oktober, mereka menyebut salah paham soal undang-undang dan peraturan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yerri Noer Kartiko mengatakan pihaknya meminta RS AMC menghentikan pengolahan dan pemanfaatan limbah tanpa izin.
HENDY DWY PUTRA
Posting Komentar