Bukit itu terletak di Gang Bakri, Jalan Harimau, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton. Penambangan sudah berlangsung lama, pengelola dari sebuah perusahaan dan pekerjanya adalah warga sekitar.
Camat Kedaton Febriana mengatakan, longsor bukan pertamakali terjadi, biasanya pekerja dan warga tahu jika bakal longsor sehingga mempersiapkan diri. Bahkan, pengelola menyiapkan tempat untuk menampung batu longsoran.
Febriana mengatakan, pihaknya tahu kegiatan itu tak berizin, dan semuanya wewenang Pemerintah Provinsi Lampung.
Ny Heni, warga setempat mengatakan, yang paling dicemaskan warga adalah debu dari aktivitas penambangan. Mereka tak bisa berbuat banyak selain menerima polusi itu, karena ada warga yang menjadikan penambangan sebagai mata pencaharian.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar