Operasi pada Kamis, 31 Oktober 2019, diadakan di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan makam pahlawan.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini mengatakan, sidang di tempat untuk memudahkan masyarakat mengurus denda pelanggaran. Petugas pun sudah menyiapkan tidak hanya tempat sidang juga tempat pembayaran.
Reza mengatakan, pelanggaran didominasi penggunaan helm, surat kendaraan kedaluarsa seperti tidak membayar pajak, dan sabuk pengaman kendaraan roda empat.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar