6 Pintu Perlintasan Kereta di Lampung Utara Ditutup


KOTABUMI (11/11/2019) - Dinas Perhubungan Lampung Utara menutup enam pintu perlintasan kereta api illegal. Namun, penutupan itu sempat mendapat penolakan dari warga.

Sebagian warga berharap kepada dishub untuk membuka kembali perlintasan sebidang yang ditutup. Akan tetapi, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali, Senin, 11 November 2019  berharap masyarakat dapat memahami tujuan penutupan perlintasan sebidang itu demi keselamatan bersama.

Yang mana penutupan perlintasan liar atau perlintasan sebidang tersebut juga telah diatur dalam undang-undang dan juga berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung terkait penutupan perlintasan liar.

Menurut Kadishub, perlintasan itu menganggu jarak pandang masinis kereta.Dijelaskannya dasar hukum penutupan tersebut adalah keputusan Gubernur Lampung tentang pembentukan tim koordinasi program panataan dan penertiban di perlintasan sebidang.

Warga Kotabumi yang tinggal di sekitar lokasi perlintasan, Suryono berharap dishub untuk dapat membuka kembali akses jalan lintasan masyarakat. Penutupan pintu perlintasan jangan sepenuhnya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar