Pirmansyah, Kasatpol PP Lampung Utara, mengatakan anak punk yang terjaring di lampu merah Kebon Empat, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan pada Selasa 26 November 2019, mencapai 12 orang. Mereka dikoordinasi seorang remaja berusia 31 tahun.
Belasan anak punk tersebut, demikian Pirmansyah, berasal dari berbagai kota di Sumatera Selatan. Tiga di antaranya wanita dan seorang masih berusia 14 tahun, mengaku berasal dari Muaraenim.
Sesuai prosedur Pol PP, Pirmansyah mengatakan pihaknya hanya bisa meminta mereka membuat surat pernyataan tidak menjadi anak punk lagi dan memulangkannya ke tempat asal. Untuk pembinaan merupakan tugas Dinas Sosial.
ADI SUSANTO
Posting Komentar