GUNUNGSUGIH (29/11/2019) - Sengketa Pemilihan Kepala Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah terus berlanjut. Setelah dinyatakan kalah lagi oleh Pemkab, calon kades yang kalah akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada Jumat, 29 November 2019, rapat tertutup di aula Asisten I Pemkab Lampung Tengah di pimpin langsung oleh asisten Kusuma Riadi dan dihadiri Kepala Dinas PMK, Kabag Hukum, Camat, jajaran intel polres , Panitia pemilihan kepala kampung, kecamatan, Kabupaten, dan dua Calon kepala desa yakni Nomor urut 01 Mujiono, dan Nomor urut 02, Sudarso.
Calon nomor 01, Mujiono sebelumnya pernah mendatangi gedung DPRD guna meminta keadalin atas dugaan kecurangan Pilkakam 7 November yang lalu. Namun, dalam rapat di aula asisten I kembali diputuskan Pilkakam Pujokerto sah dan dimenangkan Sudarso. Atas keputusan tersebut, Mujiono akan mengugat ke PTUN Bandarlampung.
Asisten I, Kusuma Riadi, mengatakan keputusan yang diambil untuk mengesahkan calon Nomor urut 02 sudah sesuai prosedur. Dia berharap dua pihak berdamai. Namun jika ada yang menggugat ke PTUN pihaknya juga tidak bisa melarang.
Sudarso Calon Nomor Urut 02 mengatakan, pihaknya hanya mengikuti keputusan panitia, dan keputusan Panitia Kabupaten memutuskan dia menang. Dia mengajak semua membangun desa secara bersama.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar