Selama itu tak sepatah kata pun yang keluar dari Nunik. Wajahnya seperti kecewa. Sesekali ia berusaha senyum, tetapi tetap tidak bisa menutupi sesuatu yang dipendam. Bahkan hingga sudah masuk Camry dan menutup pintu sedan.
Nunik diperiksa selama 8 jam. Datang pukul 09.00, naik ke atas 50 menit kemudian, dan turun pukul 17.57. Saat datang ia hanya memakai blus berwarna krem, ketika pulang sudah dilapis jaket berwarna hijau tua.
Febri Diansyah, Jubir KPK mengatakan Nunik kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi tersangka Hong Arta John Alfred, direktur dan komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), terkait kasus suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Hong Arta ditetapkan menjadi tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia memberikan suap kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary Rp10,6 miliar dan mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti Rp1 miliar.
Dalam sidang lain, Amran divonis 6 tahun penjara dan Damayanti dihukum 4,5 tahun karena menerima suap miliaran tersebut.
HARDY PRIBADI
Posting Komentar