Jual Limbah Medis, RS AMC Metro Harus Dipidana

BANDARLAMPUNG (1/11/2019) – Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri  mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup Metro segera menjatuhkan pidana kepada RS Ibu dan Anak AMC Metro karena terbukti menjual kembali limbah medisnya.

Irfan menyatakan hal itu, Jumat 1 November 2019, mengomentari penemuan Dinas Lingkungan Hidup Metro ke RS AMC Metro dalam dua kali sidak pada Oktober.  Pihak rumah sakit menjual plabot bekas ke pedagang rongsokan.


Sidak dipimpin  Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yerri Noer Kartiko, Kamis 31 Oktober 2019. Ia didampingi staf dan dan Yosep NT dari Satuan Polisi Pamong Praja. Sebelumnya mereka juga sudah ke sana pada Rabu, 23 Oktober yang lalu.

HENDY DWI PUTRA DAN RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar