Pemkot Bandarlampung Bongkar Bangunan Tak Berizin

BANDARLAMPUNG (31/10/2019) -  Dinas Perumahan dan Permukiman Bandarlampung  membongkar sejumlah bangunan yang tidak berizin dan bisnis yang mengganggu ketertiban umum, Kamis, 31 Oktober 2019.

Pembongkaran dipimpin Kepala Dinas Perkim Bandarlampung Yustam Efendi. Ia didampingi Plt Kasatpol PP Suhardi Syamsi, sejumlah staf, dan petugas.  Mereka melaksanakannya di  Jalan Way Pengubuan,   Jalan Pangeran Antasari,  Kalibalau Kencana  Sukabumi,  Tj. Baru, Kedamaian, Jalan Arif Rahman Hakim,  Jagabaya III  Way Halim.

Selain bangunan, Dinas Perkim juga menyegel sebuah kafe di Pahoman dan lapo tuak di Terminal Rajabasa. Namun, karena pemiliknya menyatakan siap pindah, petugas tidak membongkarnya.

Kepala Dinas Perkim  Bandarlampung Yustam Efendi  menegatakan, sebelum mengeksekusi, mereka telah memberi peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Hanya beberapa yang dipaksa. Umumnya membongkar sendiri.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar