Dono, karyawan PT Sang Bima Ratu, Minggu 2 November 2019, mengatakan pihaknya tidak mengetahui soal izin. Bosnya memerintahkan mereka memulai fondasi basement untuk lahan parkir di luas areal sekitar 10.000 meter.
Kepala Bagian Hukum Metro Ika Kartika Jaya Singa mengakui ada MOU antara Pemkot Metro dengan PT Sang Bima Ratu. Namun, dalam perjanjian yang disetujui kedua belah pihak, developer wajib mengurus izin dan membayar segala sesuatu, sesuai Undang-Undang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eka Iriyanta mengatakan, sejak awal, proses pembangunan ruko tersebut bermasalah soal luas. Pihak developer sudah memulai pekerjaan tanpa mengurus izin terlebih dulu.
HENDY DWI PUTRA
0 comments:
Posting Komentar