Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Lampung-Bengkulu Hifzon Zawahiri mengatakan 1.500 burung tersebut dibawa dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan akan dipasarkan di Gedongtataan, Pesawaran, dan Kota Metro.
Ribuan burung itu, demikian Hifzon, diangkut dengan travel. Sopirnya tidak mengetahui alamat pengiriman. Seperti narkoba, serah terima dilakukan di Bandarlampung, dengan kontak telepon dengan nomor yang tidak bisa dihubungi.
Hifzon mengatakan 7 jenis burung yang dilindungi terdiri dari ciblek, kolibri, gelatik batu, cucak jenggot, pelatuk, poksai Medan, dan poksai Sumatera.
BKSDA akan melepaskan burung yang tidak dilindungi. Namun untuk tujuh jenis burung langka akan direhabilitasi dan menjadi barang bukti.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar