KOTABUMI (9/12/2019) - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menangani 18 ASN yang hendak bercerai. Sebagian besar perceraian didominasi ketidak sepahaman di dalam rumah tangga dan masih berusia muda.
Isnpektur Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Senin, 9 Desember 2019 mengatakan tahun ini 18 kasus yang ditangani. 10 diantaranya telah dikeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke Pengadilan Agama. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 22 kasus.
Perceraian yang terjadi di kalangan ASN Pemkab Lampung Utara menurut Inspektur ini dipicu karena ketidak harmonisan antara istri dan suami. Rata- rata masih muda antara 30-40 tahun.
Mankodri menerangkan, kasus perceraian ini tidak mudah bagi yang berprofesi ASN, sebab banyak tahapan yang harus dipenuhi. Jika ada laporan mengajukan izin perceraian pada Inspektorat, terlebih dahulu dilakukan mediasi, dan berbagai tahapan harus di lalui.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar