BANDARLAMPUNG (9/ 12/2019) – Sebanyak tiga orang berkomplot mencuri tabung gas di sebuah warung di Jalan Ikan Pari, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Akibat perbuatannya, mereka kini mendekam di tahapanan polisi.
Tersangka adalah Mulyadi, Edi Siswanto, dan Deni Kurniawan. Mereka mencuri tabung gas di warung sebanyak 17 buah. Mereka masuk di warung dengan cara mendongkel pintu mengunakan linggis. Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena penghasilan sebagai tukang parkir tidak mencukipi kebutuhan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, IPDA Said Ismail, Senin, 9 Desember 2019, mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 30 Agustus 2019. Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
RIKI
0 comments:
Posting Komentar