BPK Lampung Beri Catatan Para Kepala Daerah


BANDARLAMPUNG (11/12/2019) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung memberikan catatan kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan penyusunan anggaran yang terukur, agar dapat memudahkan mengerjakan laporan keuangan.

Hal itu dikatakan Kepala BPK Perwakilan Lampung, Hari Wiwoho dalam Laporan Hasil Pemeriksaan di Kantor BPK RI Jalan Pangeran Emir M. Noor, Bandarlampung, Rabu, 11 Desember 2019. Menurutnya, penting bagi kepala daerah untuk membuat laporan keuangan yang terukur dan akurat disertai indikatornya semua itu agar kinerja setiap organisasi perangkat daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana.

Ia mengatakan bahwa selama ini masih ada pemerintah daerah yang menyusun anggaran penerimaan dan pendapatan dalam akurasi yang kurang pas sehingga hal tersebut akan berpengaruh dengan program yang akan di kerjakan ke depan.

Bila asumsi anggaran yang dibuat tidak akurat dengan program yang akan dikerjakan maka ada dua hal yang terpengaruh terutama program kerja daerah dan keselarasan perencanaan yang sudah ada di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sementara itu Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, menyatakan kurang sependapat dengan usulan BPK tentang pedoman penyusunan APBD Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang harus diselesaikan Bulan Juli pada Tahun 2020.

Untuk menyelesaikan laporan keuangan dan anggaran yang akurat dan terukur itu pasnya di bulan September dan paling cepat Agustus, sebab APBN saja belum ada dan pidato Presiden juga pada bulan Agustus 2019.

Menurutnya, bila hal tersebut ingin dilakukan oleh BPK harusnya dirapatkan dan dikoordinasikan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota.  Ada satu kendala Pemkot Bandarlampung dalam menyusun laporan keuangan yakni belum keluarnya dana hibah dari Provinsi Lampung.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar