Prihatono menyatakan hal itu, Rabu 18 Desember 2019, membantah isu yang beredar saat warga terus-menerus unjuk rasa menolak pertambangan pasir di perairan Krakatau, tetapi tetap diperbolehkan oleh Dinas ESDM.
BACA JUGA:
Menurut Kepala Dinas ESDM Lampung itu, yang mengeluarkan izin adalah Gubernur Lampung lewat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pada 26 Maret 2015 yang lalu. Melibatkan dinas lain, seperti Perikanan dan Lingkungan Hidup.
ESDM tidak merekomendasi pencabutan izin PT LIP meski warga terus protes, demikian Prihatono, karena kekhawatiran akan dituntut oleh perusahaan. Itu sebabnya ia lebih memilih IUP dibiarkan hingga Maret 2020.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar