KOTABUMI (9/12/2019) – Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, menjawab tuduhan penerimaan tenaga Non PNS Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD bermasalah. Dia mengklaim rekrutmen pegawai sudah sesuai aturan.
Plt Direktur RSD Ryacudu Kotabumi, Syah Indra Husada Lubis, Senin, 9 Desember 2019 mengklaim apa yang dilakukan telah sesuai aturan. Menurutnya, seleksi penerimaan tenaga non PNS sebenarnya keinginan para pegawai yang menginginkan kejelasan status.
BACA JUGA : http://www.lampungtelevisi.com/2019/12/lampung-utara-pegawai-rsud-histeris-tak.html
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara, Wansori Alam mengatakan, akan segera membentuk tim dan memanggil pihak RSUD Ryacudu. Ia juga menegaskanjika nantinya terbukti melanggar aturan tentu keputusan tersebut akan di batalkan. Wansori juga menjelaskan jika rumah sakit tersebut memang banyak sekali permasalahan yang harus dibenahi, mulai dari pelayanan hingga SDM yang ada.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar