Humas Pengadilan Negeri Kotabumi Imam Munandar mengatakan, dalam sidang yang dipimpin Eva Pasaribu, Kamis 12 Desember 2019, hukuman untuk wakil rakyat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, satu tahun penjara.
Selain Anton Sudarmono, temannya Yos Sudarso juga dituntut hukuman yang sama. Keduanya diadukan Sadarudin, warga Desa Sekipi, Abung Tinggi, Lampung Utara, ke Mapolsek Bukit Kemuning pada Maret 2018 lalu.
Jaksa, yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sukma Frando mengatakan pihaknya tidak puas atas hukuman tersebut dan meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar