Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Selasa, 10 Desember 2019, residivis itu baru 9 bulan ini bebas tapi kembali berurusan dengan pihak berwajib
Satres Narkoba menyita barang bukti berupa sabu 49 sebanyak paket, pil ekstasi 30 butir, dan ganja
Ia mengatakan dilihat kasusnya, rata-rata yang tertangkap selain pengguna merupakan bandar. Karena itu, masyarakat terutama orang tua diminta memantau anaknya jangan sampai terlibat apalagi terindikasi menjual atau menggunakan narkoba.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar