KOTABUMI (11/12/2019) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara memperoleh nilai terendah atas penilaian Ombudsman. Skor terendah di pelayanan pembuatan kartu kuning.
Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten setempat yang dinilai, kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampung Utara masuk zona kuning. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah.
Nilai yang diperoleh oleh dinas tersebut yakni untuk pembuatan kartu pencari kerja nilainya 35, perpanjangan kartu pencari kerja mendapatkan nilai 29 dan rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, memperoleh nilai 29. Kategorisasi penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepathunan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Sementara zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka, Rabu, 11 Desember 2019, mengatakan, jika penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampung Utara oleh Ombudsman dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
ADI SUSANTO
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar