Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kalianda Edy Firyan mengatakan, Selasa, 31 Desember 2019,
pelayanan penerbitan paspor tahun 2018 sebanyak 4.120 pemohon, di tahun 2019 meningkat menjadi 4.620 pemohon. Ada penundaan penerbitan paspor karena diduga nonprosedural sebanyak 97 pemohon.
Edy mengatakan, pihaknya dalam sektor penerimaan negara bukan pajak memperoleh pendapatan sebesar Rp1,7 miliar. Anggaran DIPA mendapat pagu Rp3,4 miliar, dan realisasinya Rp3,3 miliar atau sebesar 97,23 persen.
ADV/GELLY
Posting Komentar