Dalam dengar pendapat yang dipimpin Wahrul Fauzi Silalahi itu, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, sejak awal, warga menolak penyedotan pasir di perairan Lampung Selatan tersebut karena terkait zona tangkapan nelayan dan diduga penyebab terbesar runtuhnya Krakatau dan tsunami di Banten dan Lampung pada Desember 2018.
Meski warga protes, demikian Irfan, Pemerintah Provinsi tetap mengeluarkan izin kepada PT LIP. Ini yang membuat warga terus protes dan terakhir menyerbu kapal penyedot pada November 2019 yang lalu.
Walhi juga mencatat, selain memberikan izin PT LIP, Pemerintah Provinsi juga mengeluarkan izin usaha pertambangan kepada 4 perusahaan lain. Seluruhnya melanggar Perda Zonasi dan para pengusaha ngotot beroperasi karena merasa sudah mengeluarkan biaya yang banyak.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar