Saat menyerahkan berkas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi membagi dua sidang atas para penyuap dan penerima.
Para penyuap, demikian Taufiq, terdiri dari Hendra Wijaya, dengan nilai Rp800 juta dan Candra Safari, memberi uang Rp350 juta. Keduanya diduga memiliki banyak proyek di Lampung Utara, mulai dari Tahun 2017, 2018, hingga Tahun 2018.
Jaksa KPK mengatakan keempat penerima suap akan diadili Januari 2020. Mereka terdiri dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Alex Sami, mantan Kadis PU Syahbudin, dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri.
Sidang atas perkara OTT petinggi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut juga akan menghadirkan setidaknya 50 saksi.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar