BANDARLAMPUNG (17/12/2019) - Tim Reskrim Polsek Telukbetung Timur, Bandarlampung menangkap seorang pemuda pembawa sabu-sabu, Boy Putra. Modusnya, pelaku menyimpan sabu-sabu seberat 15 gram di dalam bungkus rokok.
Penangkapan dilakukan anggota ketika sedang hunting di Kawasan Pekonampai, Ketangguhan, Telukbetung Timur. Ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan tengah membawa sepeda motor. Polisi lalu bergerak cepat dan menggeledah orang tersebut lalu d temukan 15 gram sabu di dalam bungkus rokok.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku membeli sabu 15 gram tersebut dengan harga Rp.16 juta. Barang haram tersebut akan dijual di kawasan Garuntang, Telukbetung Selatan. Dia mengaku sudah tiga kali jual beli sabu-sabu.
Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Faisol Syah, mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2019. Polisi mendapati sabu 15 gram setelah melakukan penggeledahan. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
RIKI
0 comments:
Posting Komentar