Hadir dalam persetujuan Ranperda BPD itu Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, segenap wakil ketua, 46 anggota Dewan, Plt Bupati Nanang Ermanto, sejumlah Kepala OPD, dan unsur forkopimda kabupaten tersebut.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto mengatakan Ranperda BPD mengacu pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Dengan adanya Perda tersebut, ke depan BPD diharapkan dapat menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan di sana.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar