Ranperda BPD di Desa Lampung Selatan Disetujui

KALIANDA (13/12/2019) – DPRD Lampung Selatan dan Pemkab setempat sepakat menggodok Rancangan Peraturan Daerah Badan Permusyawaratan Desa dalam sidang paripurna di Kalianda, Jumat 13 Desember 2019.

Hadir dalam persetujuan Ranperda BPD itu Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, segenap wakil ketua, 46 anggota Dewan, Plt Bupati Nanang Ermanto, sejumlah Kepala OPD, dan unsur forkopimda kabupaten tersebut.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto mengatakan  Ranperda BPD mengacu pada Permendagri  Nomor 110 tahun 2016. Dengan adanya Perda tersebut, ke depan BPD diharapkan dapat menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan di sana.

GELLY 

0 comments:

Posting Komentar