Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Sabtu 14 Desember 2019, mengatakan burung terdiri dari beo, cililin, betet, prenjak, pleci, kolibri muncang, cucak jenggot, cucak ijo, cucak ranting, poksay, srindit, jalak kebo, dan kepudang emas.
Pemilik mobil, demikian Kapolres, memodifikasi kendaraannya agar aman untuk burung. Sopirnya juga kedapatan mengubah pelat mobil dari nomor polisi Jambi dengan Jakarta.
AKBP Edi Purnomo meminta warga yang membawa burung dari Sumatera ke Jawa atau sebaliknya melengkapi dengan surat-surat dan berharap tidak memperdagangkan hewan yang sudah dinyatakan dilindungi.
AZIZI
0 comments:
Posting Komentar