Dalam sidang yang dipimpin Pastra Joseph Ziraluo itu, Jaksa Irma Lestari menyebut Fajrun Najah Ahmad menipu Namuri Yasin pada Maret 2017 yang lalu. Sekretaris Partai Demokrat tersebut meminjam uang Rp2,75 miliar untuk keperluan partai.
Fajrun, demikian Jaksa, berjanji akan mengembalikan uang dua bulan kemudian dan memberi proyek di salah satu instansi saat gubernur dijabat Ketua Partai Demokrat Lampung M. Ridho Ficardo.
Karena uang tidak kembali dan proyek tidak dapat, Namuri Yasir melaporkan Sekretaris Partai Demokrat ke Polresta Bandarlampung.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar