Dalam sidang agenda eksepsi itu, Gunawan Raka, penasehat hukum terdakwa mengatakan, jaksa penuntut umum KPK menekankan keterkaitan langsung terdakwa dengan Bupati Lampung Utara. Sehingga terjadi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan mengakibatkan trail by press terhadap kliennya, Hendra Wijaya.
Sehingga, terdakwa secara tidak langsung diadili oleh pers dan menyandang sebutan penyuap. Jaksa dengan sengaja membentuk opini publik melalui pers agar menyudutkan terdakwa.
Gunawan minta majelis hakim mempertimbangkan eksepsi dan memberikan putusan sela seadil-adilnya.
Jaksa Penuntut Umum Luki Dwi Nugroho mengatakan, keterangan dua saksi makin memperjelas tuduhan jaksa. Sebelumnya keterangan mereka tidak terungkap tapi setelah diperdalam melalui berita acara pemeriksaan, saksi membeberkan secara gamblang.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar