Sipir Lapas Wayhui Lampung Diperiksa Terkait Sabu 41 Kilo

BANDARLAMPUNG (20/12/2019) – Badan Narkotika Nasional Lampung memeriksa seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan Wayhui Bandarlampung, dengan dugaan membantu Jefri Cs, pengendali puluhan kilo sabu dari Aceh ke Lampung.

Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Eri Nusantari mengatakan, hingga Jumat 20 Desember 2019, pihaknya baru memeriksa seorang sipir, dengan dugaan memberikan fasilitas komunikasi kepada Jefri Cs, yang saat ini berstatus tahanan Pengadilan di Lapas Wayhui.

Jefri Susandi ditangkap karena memasok puluhan kg narkoba dari Aceh lewat Lampung. Pria berusia 41 tahun itu memasok 41 kg lagi bersama dua tersangka lain saat ia masih status  diadili.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi membenarkan salah seorang sipir Lapas Wayhui sedang diperiksa BNN. Ia menyebut lembaganya tidak menoleransi siapa pun yang terlibat, meskipun berjabatan kalapas.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar