Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanudin mengatakan, Rabu, 11 Desember 2019, banyak rumah makan nakal menyetorkan kewajiban berupa PPN 10 persen dari konsumen. Padahal, sebagian tempat usaha sudah diberikan alat pengecekan berupa tapping box yang terkoneksi dengan Dispenda.
Sekitar 30 persen dari rumah makan dan restoran ada di Lampung Selatan disinyalir curang menyetorkan PPN 10 persen. Kadang rumah makan melakukan penghitungan manual, padahal alat lengkap berupa tapping box sudah tersedia.
Karena itu, kata Burhanudin, mulai tahun 2020 pihaknya akan lebih tegas sambil menunggu keluarnya payung hukum berupa peraturan daerah. Nanti, pengusaha yang nakal mendapatkan sanksi lebih, tidak hanya pidana tapi administratif.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar