pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tiga Anggota Polres Lampung Utara Dipecat Tak Hormat

KOTABUMI (27/12/2019) - Tiga personel Polres Lampung Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat narkoba. Mereka terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 hurup a. Upacara digelar di halaman mapolres dipimpin Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, dihadiri pejabat utama, personel dan ASN Polres, Jumat 27 Desember 2019.

Mereka yang dipecat adalah, Bripka DP jabatan anggota SPKT Polres Lampung Utara, Brigpol J jabatan Siwas Polres Lampung Utara, dan Brigpol JH jabatan  Polsek Bukit Kemuning.

Pada upacara khusus pemecatan ketiganya tidak hadir meski sudah disampaikan undangan. Tapi, upacara tetap berlangsung sesuai agenda.

Kapolres AKBP Budiman mengatakan, upacara ini merealisasikan surat keputusan Kapolda Lampung. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami tugas sebagai insan Bhayangkara.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi introspeksi bagi seluruh personel Polres Lampung Utara termasuk ASN Polri agar lebih waspada tidak terjerumus tindak pidana narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->