BANDARLAMPUNG (12/12/2019) – Polda Lampung bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan tumpukan uang palsu, Kamis, 12 Desember 2019, malam. Uang tersebut terdiri dari pecahan 5 ribu hingga 100 ribu.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung Nomor: W9-U1/6010/HK.01/XIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal Permintaan Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu. Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/336/XI/2015, tanggal 24 November 2019, Surat Polda Lampung ke KPw BI Provinsi Lampung Nomor: B/2302/XII/Res.2.2./2019/ Reskrimsus tanggal 5 Desember 2019 dan Surat KPw BI Provinsi Lampung ke Polda Lampung Nomor: 21/1424/Bdl/Srt/B tanggal 9 Desember 2019.
Barang temuan uang Rupiah palsu yang akan dimusnahkan adalah uang Rupiah palsu yang ditemukan oleh masyarakat maupun yang ditemukan dari hasil proses pengolahan uang di perbankan dan Bank Indonesia di wilayah Provinsi Lampung dalam periode tahun 2014-Oktober 2019 dengan jumlah uang Rupiah palsu sebanyak 28.761 lembar yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 12.686 lembar; uang kertas pecahan Rp.50.000,- sebanyak 15.455 lembar; uang kertas pecahan Rp.20.000,- sebanyak 314 lembar, uang kertas pecahan Rp.10.000,- sebanyak 58 lembar, uang kertas pecahan Rp.5.000,- sebanyak 246 lembar, dan uang kertas pecahan Rp.2.000,- sebanyak 2 lembar.
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Surbakti, mengatakan, selain melakukan pengamanan, Polda Lampung juga sudah melakukan upaya pencegahan peredaran uang palsu dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Deputi Bank Indonesia, Hasiolan Siahaan, menjelaskan, pemusnahan uang palsu menggunakan mesin khusus.
JUHARSYAH ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar