Malam itu, Darmawan, warga Pekon Sukaraja, Gunung Alip, Tanggamus membawa ayahnya yang sudah berusia 90-an berobat ke RS Canti karena demam dan susah buang air besar. Sampai di sana, dokter menolak. Dalam catatan mereka, orang tua itu memiliki penyakit yang tidak mungkin disembuhkan di sana.
Karena sudah berada di RS Canti dan kondisi ayahnya lemas, Darmawan dan keluarga meminta ayahnya dirawat dulu sebelum dirujuk. Dokter di sana tetap menolak. Kalaupun harus, meminta keluarga itu membayar “umum”, tidak dengan fasilitas BPJS.
RS Canti pun jadi ramai karena itu. Ketika Darmawan membopong bapaknya pulang, dokter di sana meralat ucapannya, mempersilakan pasien BPJS itu dirawat. Namun keluarga sudah memutuskan membawa pasien pulang.
Dr. Diki, yang menangani pasien tersebut, mengatakan, sebagai dokter, mereka kini serba salah sekarang. Pemerintah, lewat BPJS, meminta mereka menolak pasien menginap jika tidak mampu menanganinya. Itu sebabnya ia menyarankan langsung pergi ke rumah sakit lain.
Tentu saja keluarga Darmawan tidak mengerti soal itu. Mereka merasa ayahnya seorang pelanggan BPJS, wajib membayar iuran setiap bulan, dan bahkan tidak boleh menunggak sampai dinyatakan meninggal.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar