KOTABUMI (29/1/2020) - Masyarakat Lampung Utara kurang menyadari pentingnya melaporkan kematian keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab setempat. Padahal, pelaporan tersebut sangat penting.
Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Lampung Utara, Tien Rostina, Rabu, 29 Januari 2020, mengatakan, secara Nasional pelaporan kematian belum memenui target. Hal tersebut menurutnya, disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan membuat akte kematian untuk diterbitkan.
Padahal, menurut Tien, adanya pelaporan pihak keluarga ke Disdukcapil dapat bermanfaat ke pemerintah dan masyarakat. Seperti untuk keperluan warisan maupun mengurus berbagai keperluan administrasi.
Ditahun 2018 Disdukcapil menerbitkan akte kematian sebanyak 1.311, mengalami peningkatan 2019 menjadi 1.872, meningkat sebanyak 561 jumlah akte kematian. Menurutnya kesadaran mulai meningkat. Berbagai upaya sosialisasi dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa, untuk secara Update melaporkan warganya yang meninggal.
ADI SUSANTO
Posting Komentar