Pengunjukrasa menilai, RUU tidak berpihak kepada pekerja dan bukan solusi untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Aksi mendapatkan tanggapan dengan diperbolehkannya beberapa perwakilan pengunjuk rasa berdialog dengan pejabat pemkab.
Usai perundingan, Plh Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji Edison Bahsid mengatakan, aspirasi ditampung dan disampaikan kepada pemerintah provinsi Lampung untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Koordinator unjuk rasa Ponijan mengatakan, jika RUU Omnibus Law Cilaka disahkan menjadi UU akan berdampak buruk bagi para buruh.
SUPRIYONO
Posting Komentar