pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

DPRD Lampung Selatan Tanggapi Asa Guru Honorer

KALIANDA (30/1/2020) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan melalui Komisi IV, menerima pengaduan sekaligus berdialog dengan guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK35+), Kamis, 30 Januari 2019. Rombongan pendidik itu diterima Ketua Komisi IV DPRD bersama anggota juga plt kepala Dinas Pendidikan beserta staffnya.

Komisi IV membidangi antara lain pendidikan dan kesehatan. Mendukung penuh agenda Persatuan Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia di atas 35 tahun (GTKHNK35+) menjadi PNS di tahun 2020. Dukungan itu pula dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditembuskan ke pihak terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Ahmad Muslim mengatakan, permohonan dan upaya GTKHNK35+ langkah positif mengatasi kesenjangan dan kesejahteraan guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Mereka tidak memiliki kesempatan lagi menjadi guru PNS.

Muslim mengatakan, pihaknya merekomendasi juga kegiatan rakornas dengan tujuan meminta pengangkatan guru PNS bagi guru honorer di atas 35 tahun menjadi Keppre.

Ketua GTKHNK35+ Lampung Slamet Riyono berharap semua anggota GTKHNK35+ diangkat PNS. 

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, agenda maupun perjuangan guru honorer itu patut mendapat dukungan. Pemda juga ingin instentif naik tapi harus bertahap

GELLY
0

Posting Komentar

-->