Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus Arinto Kusumo mengatakan, Senin, 27 Januari 2020, pihaknya memanggil sekretaris dan aparat pekon. Materi seputar kantor pekon tanpa atap dan pembayaran kredit ambulans yang macet.
Ia belum bisa menyimpulkan kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan. Pemanggilan pun masih sejumlah saksi, termasuk kepala pekonnya.
Ruslan, Kaur Perencanaan Pekon Sukamarnah mengatakan, jaksa hanya menanyakan dua masalah, yakni atap kantor dan kredit mobil ambulans. Pertanyaan pun disertai permintaan bukti data tertulis.
AFNAN HERMAWAN
Posting Komentar