pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Lampung Tengah : Butuh Modal Nikah, Muda-mudi Pura-pura Dibegal


WAYPENGUBUAN  (30/1/2020) – Pasangan muda-mudi asal Lampung Utara ditangkap Polsek Waypengubuan Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan karena memberikan laporan palsu sebagai korban pembegalan.

Pupus sudah harapan Aning Diah, 22 tahun  dan Erik Hermawan  21 untuk bisa menikah cepat. Sebab, warga Kotabumi Lampung Utara itu harus berurusan dengan polisi setelah membuat berita bohong. Sejoli itu membuat laporan palsu bahwa keduanya menjadi korban pembegalan di Jembatan Layang Kampung Banjarratu pada 13 Januari 2020.

Karena laporan palsu itu pasangan sejoli ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Waypengubuan, Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.  Dalam laporannya, keduanya mengaku mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat, dan dua buah handphone android. 

Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari keduanya, pihaknya langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata mereka telah membuat laporan palsu, agar mereka bisa meloloskan diri dari membayar angsuran sepeda motor tersebut, yang dibeli secara kredit sekaligus untuk tambahan modal menikah.

CHEPIEN RAYDINESYA

0

Posting Komentar

-->