Menurut Karzuli, Minggu 26 Januari 2020, perkara kematian Ahmad Abda Dunur, siswa SDN 1 Abung Jay, pidana murni. Pihak sekolah dan wisata Lembah Bambu Kuning lalai menjaga pelajar yang masih berusia 10 tahun saat berenang di sana Sabtu, 18 Januari lalu.
Kepala Desa Abung Jayo Mulyadi juga berpendapat sama. Ia mengakui saat ini sedang berlangsung proses perdamaian antara keluarga dengan sekolah dan Lembah Bambu Kuning. Namun ia tidak bisa berbuat jika Polres memprosesnya dengan pidana murni.
Heri Sulaiman, paman siswa SDN 1 yang tewas tenggelam, sengaja datang dari Jambi untuk menuntaskan kematian keponakannya. Ia menuntut 2 hal: santunan sebagai tanggung jawab sosial dan proses hukum di Polres Abung Selatan.
Dalam pertemuan itu, Pemilik Lembah Bambu Kuning, Abung Jayo Daliman mengakui kesalahannya. Ia menyanggupi tuntutan keluarga dan menyerahkan perkara di Polres Abung Selatan lewat kuasa hukumnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar