Majelis Hakim yang dipimpin Novian Saputra, dengan anggota Medi Syahril Alamsyah dan Baharudin Naim, dalam amarnya, memutuskan Candra Safari dihukum 1 tahun 10 bulan, berkurang 2 bulan dari tuntutan Jaksa. Sedangkan Hendra Wijaya Saleh divonis 2 tahun.
Usai sidang, Candra Safari mengatakan ia menerima putusan tersebut dan tidak ingin membahas lagi soal siapa yang salah. Sedangkan pengacara Hendra Wijaya Saleh menyebut masih “pikir-pikir” sambil menunggu salinan.
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan putusan hukuman terhadap keduanya berbeda karena Candra baru melakukan penyuapan sekali, sedangkan Hendra Wijaya Saleh sudah melaksanakan berulang-ulang.
RIKI PRATAMA
Posting Komentar