Ismail Namawi, Sekretaris DPC Demokrat Lampung Selatan, mengatakan langkah tersebut mereka tempuh karena menganggap gedung masih status quo, namun sudah disewakan kepada Nanang Ermanto, Plt Bupati Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung AKP Try Maradona mengakui Demokrat mengadukan perihal tersebut ke pihaknya. Namun, menurutnya, Polres perlu menyelidiki lebih banyak untuk mengungkap perkara tersebut.
Januri M. Nasir, kuasa hukum Eky Setyanto, mantan wakil bupati dan pengurus Demokrat Lampung Selatan, mengatakan mereka mempersilakan Demokrat melapor ke Polres atau berperkara ke Pengadilan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar