Napi Kota Agung Otaki Penggelapan Truk di Pringsewu


PRINGSEWU (18/2/2020) - Anggota Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan mobil Truk BE-9736-GP. Kasus tersebut diotaki oleh salah seorang nara pidana di Lapas Kota Agung.

Ketiga pelaku bernama Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Adi Susanto alias Ketek, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan seorang perempuan bernama Hesti Wijaya, warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.

Dari penangkapan itu terungkap Fildan Fora Adijaya yang  sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Kota Agung sebagai otak penggelapan. Tidak hanya kasus itu, Fildan juga otak pelaku penipuan pengelapapan gabah senilai Rp87 juta bersama sejumlah rekannya serta kasus narkoba.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Selasa, 19 Februari 2020, mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020 atas nama korbannya Putra Setiawan. Mereka ditangkap secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya dan Adi Susanto alias Ketek di rumahnya masing-masing.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar