KALIANDA (3/2/2020) – Kisruh kepemilikan Kantor DPC Demokrat Lampung Selatan terus berlanjut. Kuasa hukum menegaskan bahwa tanah berikut bangunan tersebut adalah milik Eky Setyanto.
Kuasa Hukum Eky, Januri M Nasir, Senin, 3 Februari 2020, mengatakan bahwa tanah berikut bangunan yang dulu kantor DPC Demokrat Lampung Selatan adalah milik kliennya, Eky Setyanto. Menurutnya, hal itu berdasarkan sertipikat hak milik. Eky merupakan mantan Sekretaris Demokrat dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Sebelumnya, pengurus DPC Partai Demokrat Lampung Selatan yang dipimpin sekretaris DPC, Ismail Nawawi, Jumat, 31 Januari 2020, mendatangi Polres Lampung Selatan. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang telah dilaporkan lima bulan lalu.
Sekertaris DPC Ismail Nawawi, mengatakan dia dan pengurus lain datang terkait laporan dari pengurus DPC Demokrat Lamsel lantaran adanya pengrusakan sejumlah aset partai beberapa waktu lalu. Seperti, pagar, plang, billbord dan lainnya dengan nomor laporan : STPPL/326/VI/2019/SPKT. Ditambah lagi kasus baru perubahan warna DPC dari biru dan putih menjadi merah.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar