BANDARLAMPUNG (19/2/2020) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap pengedar narkoba jaringan Aceh-Lampung. Dari seorang tersangka polisi menyita sabu senilai Rp.1 miliar lebih.
Pelaku berinisial D ditangkap di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Selain sabu seberat 1 KG, dari tangan tersangka juga disita 300 lebih pil ekstasi. Tersangka yang menggunakan topeng tersebut hanya tertunduk saat di Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu, 19 Februari 2020, mengatakan, dari pengungkapan sabu dan ekstasi tersebut polisi telah menyelamatkan sekitar dua ribu orang. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengatakan, pelaku adalah jaringan Aceh. Sedangkan barang haram tersebut milik pelaku berinisial DF. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar