Penjual Gorengan Ditindas Oknum Pemkot Bandarlampung

KEDATON (3/2/2020) - Leha, seorang penjual gerobak gorengan mengadukan masalah kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Senin, 3 Februari 2020. Tiap bulan oknum Polisi Pamong Praja memintanya uang tanpa alasan jelas sebesar Rp50 ribu. Ibu itu tak bisa melawan karena takut. Leha berjualan di pinggir jalanan Kedaton.

Leha mengatakan, oknum itu beralasan telah berdagang di trotoar sehingga menyalahi aturan. Meski sebenarnya gerobaknya bukan di trotoar. 

Wali kota meminta nama oknum tersebut kemudian Leha memberikannya. Herman saat itu dalam acara peresmian kantor kelurahan, hanya menjanjikan menyelesaikan persoalan itu tanpa merinci panjang lebar. 

Jan Roma, anggota Sat Pol PP Bandarlampung yang dituding tersebut ketika dikonfirmasi membantah. 

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar