Leha mengatakan, oknum itu beralasan telah berdagang di trotoar sehingga menyalahi aturan. Meski sebenarnya gerobaknya bukan di trotoar.
Wali kota meminta nama oknum tersebut kemudian Leha memberikannya. Herman saat itu dalam acara peresmian kantor kelurahan, hanya menjanjikan menyelesaikan persoalan itu tanpa merinci panjang lebar.
Jan Roma, anggota Sat Pol PP Bandarlampung yang dituding tersebut ketika dikonfirmasi membantah.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar