Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin, Senin 17 Februari 2020, mengatakan keenam pemakai ganja terdiri dari RE, buruh berusia 28 tahun, HM, mahasiswa berumur 23 tahun, HA, buruh 26 tahun, MF, buruh 23 tahun, SG, karyawan berusia 27 tahun, dan YNI, wiraswasta berumur 28 tahun.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy mengatakan seluruhnya ditangkap di rumah masing-masing, dengan barang bukti ganja kering 46,26 gram, 9,29 gram, 5 gram, 1,31 gram, 0,42 gram dan dua puntung ganja 0,16 gram, kertas papir rokok, dan 5 unit hanphone.
Iptu Deddy mengatakan, untuk sementara, keenamnya digolongkan sebagai pemakai, dengan dalih karena sedang stress atau banyak pikiran. Namun pihaknya terus menyelidiki dari mana mereka memperoleh barang haram tersebut.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar