Rupbasan Lampung Utara: Antara Ada dan Tiada

KOTABUMI (17/2/2020)- Rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas II Lampung Utara, minim barang bukti yang dititipkan aparat penegak hukum. Padahal, area kerja instansi itu mencakup Kabupaten Lampung Barat, Waykanan dan Tulangbawang Barat. Barang sitaan yang ada baru berasal dari Lampung Utara.

Barang bukti saat ini 90 unit sepeda motor dan 6 mobil. Sebagian besar titipan kejaksaan, Polres setempat sepanjang tahun 2019 hanya menitipkan 3 unit motor.

Aturannya, fungsi Rupbasan menyimpan benda sitaan guna keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tigkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. Serta barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan keputusan hakim.

Kepala Rupbasan Lampung Utara, Auda Irwanda Putra, mengatakan, Senin 17 Februari 2020, minimnya barang bukti yang dititipkan, karena pihak kejaksaan maupun kepolisian masih bisa menyimpan barang bukti. Kabupaten Lampung Barat, Waykanan serta Tulangbawang Barat tidak menggunakaknnya karea faktor jarak yang jauh.

Menurutnya, Jika penyidik hendak menitipkan, diterima dan barang apapun yang dititipkan akan dirawat. Ia berharap mitra hukum Rupbasan dapat bersatu guna menyelamatkan barang bukti.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar