Ada dugaan aparat hingga tingkat lingkungan atau kepala lingkungan dikerahkan untuk memenangkan salah satu calon wali kota.
Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, Rabu, 4 Maret 2020, pejabat termasuk kepala daerah dilarang berkampanye apalagi saat dinas. Soal Wali Kota Herman HN pun bisa termasuk kategori itu. Namun, Iskardo tak menyebutkan secara rinci pelanggaran yang telah dilakukan Herman HN.
Ia menyebutkan, pihaknya segera turun ke lapangan dan mencari data agar bisa terbukti dugaan pelanggaran wali kota Bandarlampung. Kasus pengerahan pegawai negeri juga akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara jika terbukti benar.
Iskardo mengatakan hal itu usai ekspose rencana pengawasan pilkada di 8 kabupaten/kota Lampung. Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasn ekstra dalam pilkada serentak pada 23 September 2020.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar