Ketua KPU Waykanan Refki Darmawan, Senin 30 Maret 2020, mengatakan pihaknya pun sudah menonaktifkan PPK, sebagai dampak dari pandemic virus corona, Covid19, dan terus bergantung kepada keputusan KPU Pusat soal pemunduran agenda lainnya.
Dalam dengar pendapat di DPR RI, Senin 30 Maret 2020, KPU RI juga sepakat menunda Pilkada serentak dan mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi virus corona. Tiga opsi ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan satu tahun hingga 29 September 2021.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar