Sidang OTT KPK Lampung Utara: Fee Dinas Lain juga 20%

BANDARLAMPUNG (2/3/2020) – Sidang kedua OTT KPK Bupati Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, menguak fee 20 persen tidak hanya terjadi di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan, namun lazim di dinas yang lain, seperti Permukim, Pendidikan, dan Disdukcapil.

Dari berbagai pertanyaan yang diajukan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho dan Ikhsan Fernandi, proyek di Lampung Utara sudah biasa diatur sejak Tahun 2013, dengan memberikan “kopelan” dan merekayasa proyek dengan lelang dipercepat.

Majelis Hakim dan jaksa juga mengungkap besarnya fee yang umumnya 20 persen dan pembagian merata ke seluruh bagian, termasuk kepala ULP 1 persen.

Saksi yang dicecar majelis hakim dan jaksa pada sidang  itu terdiri dari Karnadi: mantan kepala ULP Tahun 2015-2017, Hendri :  Kabag hukum dan Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab, Ero Dakaromana: anggota Pokja UKMP,  Merry Imelda Sari:  ketua kelompok kerja Unit Layanan Pekerja  2013-2018, Eka Chandra Hamid : anggota unit kerja pengadaan barang dan jasa, dan Syahirul Hanibal: Pokja ULP Tahun 2015-2017.

Sidang menghadirkan terdakwa bupati non aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara,  mantan Kadis PUPR Syahbuddin , mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, dan kerabat Agung Raden Syahril.

Dari hasil sidang kedua, Jaksa Penuntut Umum KPK mempertimbangkan menghadirkan para kepala dinas di Lampung Utara ke Pengadilan.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar